spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nekat Isi Solar Subsidi, Truk Tambang Bakal Dipidana

JAKARTA – Pemerintah memastikan bakal menindak pihak manapun, termasuk perusahaan tambang dan truk-truk operasionalnya, bila nekat menyelewengkan atau menyalahgunakan bahan bakar subsidi jenis solar.

“Kami akan mendisiplinkan itu, terutama truk-truk dari perusahaan tambang. Melalui Direktorat Mineral dan Batubara, kami juga akan mengimbau mereka untuk tidak menggunakan BBM subsidi, jika tidak dihiraukan akan kami berikan tindakan tegas,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (8/4) kepada wartawan.

Pemerintah punya beberapa tindakan tegas untuk menjerat setiap pelaku penyelewengan solar subsidi mulai dari penghentian operasi hingga pidana.

Dalam upaya menjamin ketersediaan solar subsidi dan penyalurannya tepat sasaran, PT Pertamina (Persero) juga akan membagikan dan mewajibkan pembelian solar subsidi dengan kartu kendali.

Kartu itu akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu kendali tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan.

Petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian solar bersubsidi yang dilakukan konsumen di SPBU.

Langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta pelarangan adanya antrean sebelum jam pelayanan.

Menurut dia, bila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, maka penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak kepolisian atau Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.

Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi PT Pertamina (Persero) dengan penegak hukum dan pemerintah daerah.

Pertamina juga telah membentuk satgas RaFi (Ramadhan & Idul Fitri) dan menyiapkan berbagai layanan tambahan berupa SPBU siaga, mobil tangki siaga, motorist, SPBU kantong dan rest area yang dilengkapi fasilitas kesehatan bagi para pemudik di beberapa titik jalur mudik saat Lebaran.

Menteri Arifin memastikan BBM subsidi cukup saat Ramadhan dan Idul Fitri serta memberi sinyal penambahan kuota hingga 10 persen sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap permintaan yang meningkat karena kegiatan ekonomi yang juga meningkat.

Dia menekankan untuk meningkatkan pengawasan langsung guna mencegah kelangkaan, antrean, hingga potensi penyalahgunaan. (mdk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.