BONTANG – Seorang pria berinisial DAP (22), warga Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, diamankan Tim Rajawali Polres Bontang atas dugaan pencurian di rumah pamannya sendiri.
Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban, TAS, tengah bepergian ke Samarinda bersama istri dan anaknya pada Kamis (3/4/2025). Rumah yang berada di Jalan Simon Tampubolon, Kecamatan Bontang Barat, ditinggalkan dalam keadaan terkunci.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, korban mendapati jendela kamar belakang rumahnya terbuka paksa saat pulang pada Sabtu (5/4/2025) malam.
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga diketahui telah hilang. Di antaranya satu gelang emas seberat 20 gram, sepasang anting emas seberat 3,3 gram, serta uang tunai sebesar Rp 2,8 juta yang biasa disimpan dalam lemari kamar.
Menerima laporan tersebut, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan. Hasil olah tempat kejadian perkara dan informasi yang dikumpulkan mengarah kepada DAP, keponakan korban.
“Kami amankan pelaku Selasa malam, sekitar pukul 21.30 Wita. Untuk lokasi penangkapan pun di sekitar Jalan HM. Ardan, Pisangan,” ucapnya.
Bahkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu gelang, dan dua anting emas yang diduga dari hasil curian.
“Tim masih akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, dan kemungkinan barang curian lainnya telah dijual,” tambahnya.
Kini pelaku beserta dengan barang bukti yang telah ditemukan, sudah diamankan di Polres Bontang.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R






