spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Narkotika Jenis Baru Beredar di Kota Minyak, Namanya Zenith Bikin Rileks

BALIKPAPAN– Satresnarkoba Polresta Balikpapan menemukan narkotika jenis baru, beredar di kalangan pecandu di Kota Minyak. Narkotika tersebut biasa disebut zenith, yang memberikan efek rileks bagi pemakainya.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, pelaku mengaku mendapat zenith dari pengedar asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 3 bulan memasarkan narkotika golongan I itu, dengan target anak muda atau para pekerja keras.

“Target edarnya adalah anak muda atau pekerja keras, karena efeknya bisa meregangkan otot supaya rileks tapi (tingkat) ketergantungannya sangat tinggi,” jelas Roganda, Selasa (15/11/2022).

Terkuaknya peredaran zenith di Balikpapan, lanjut Roganda, didapat setelah pihaknya melaksanakan Operasi Antik Mahakam 2022, sepanjang 17 Oktober hingga 6 November 2022.

Roganda menambahkan, sepanjang Operasi Antik Mahakam 2022, pihaknya berhasil mengungkap 19 laporan kepolisian (LP) sekaligus menangkap 21 tersangkanya.

“Sepanjang operasi tersebut, kita berhasil mengungkap 19 kasus dengan 2 kasus yang merupakan target operasi (TO), sementara selebihnya pengungkapan non-TO,” ujarnya.

Lebih lanjut Roganda menjelaskan,  barang bukti yang disita mulai dari jenia sabu-sabu, pil koplo, dan zenith.  “Barang bukti yang sudah kami sita untuk sabu 138,45 gram, pil koplo sebanyak 21.046 butir, dan narkotika golongan I jenis Zenith 355 butir,” jelasnya.

Atas perbuatannya seluruh tersangka, rerata dijerat Pasal 112 subs Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Bom)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img