spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Narkoba Masih Merajalela di Kutim, DPRD Minta Peran Aktif Masyarakat

SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yulianus Palangiran, menyatakan keprihatinannya terhadap tingginya angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Kutim. Ia mengungkapkan bahwa Kutim kini masuk dalam lima besar daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkotika tertinggi di Kalimantan Timur.

“Dalam hukum dagang, barang beredar karena ada permintaan. Hal yang sama berlaku juga untuk narkoba. Selama masih ada permintaan, peredaran akan terus terjadi,” ujar Yulianus, Selasa (3/12/2024).

Politisi Partai NasDem ini menilai bahwa berbagai upaya pemberantasan narkoba yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku.

Ia menyoroti keterlibatan generasi muda dalam beberapa kasus, yang menurutnya menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa.

“Ini sangat memprihatinkan, karena generasi muda kita yang seharusnya menjadi harapan justru terjerat dalam penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Yulianus menyebut bahwa dasar hukum terkait pemberantasan narkoba sudah sangat jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun menurutnya, persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian atau instansi terkait.

“Penegakan hukum juga memiliki keterbatasan, terutama dari sisi personel. Oleh karena itu, semua pihak harus ikut terlibat dalam pengawasan dan pelaporan terhadap peredaran narkoba,” tegas anggota Komisi D tersebut.

Ia juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas kerja keras dalam mengungkap berbagai kasus narkoba di Kutim. Yulianus mendorong agar razia dan patroli rutin terus dilaksanakan untuk menekan angka peredaran narkoba.

“Masyarakat jangan takut untuk melapor. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar adalah bentuk perlawanan nyata terhadap narkoba,” pungkasnya.

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.