spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Musrenbang Bontang Barat: Prioritas Tangani Banjir

BONTANG – Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bontang Barat masih mengusulkan program pembangunan infrastruktur dalam penanganan banjir di wilayah Kecamatan Bontang Barat. Ini terlihat dari usulan prioritas dari kelurahan-kelurahan dan dari usulan prioritas kecamatan sendiri.

Camat Bontang Barat, Anwar Sadat mengatakan ada 4 usulan dari Kecamatan Bontang Barat untuk pembangunan infrastruktur dalam menangani banjir di wilayah Bontang Barat.

Ia menambahkan prioritas yang diusulkan dalam penanganan banjir juga dilakukan di kelurahan-kelurahan seperti pembangunan turap di Kelurahan Kanaan dan Kelurahan Telihan.

“Fokus kelurahan penanganan banjir. Iya yang paling banyak fisik. Ada pembangunan turap di Kanaan dan Telihan,” kata Anwar Sadat, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, setelah melakukan normalisasi sungai di RT 19 Kelurahan Telihan, debit banjir mulai berkurang. “Walaupun belum diturap, tapi banjir kemarin mulai berkurang,” katanya.

Anwar mengatakan semua usulan dari kelurahan telah diakomodir pada kelurahan masing-masing. “Semua usulan kelurahan telah diakomodir yang Rp 1 miliar per kelurahan. Tinggal 4 usulan-usulan dari kecamatan. Di Kecamatan Bontang Barat masih menangani banjir dan stunting,” jelas Anwar.

Sementara Wakil Wali Kota Bontang, Najirah mengatakan Kecamatan Bontang Barat yang juga masih menjadi dampak banjir harus mengusulkan program penanganan banjir yang berkelanjutan.

Pembangunan yang berkelanjutan dalam penanganan banjir dapat dilakukan secara bersama-sama. Seperti penanganan banjir dengan melakukan normalisasi sungai di Kelurahan Telihan.

“Kondisi Kecamatan Bontang Barat yang selalu terdampak banjir. Untuk tahun ini kita akan terus melakukan penanganan banjir di Kota Bontang, baik di wilayah Telihan maupun Kanaan bisa teratasi,” kata Najirah.

Untuk itu, dalam kurun waktu masa jabatan yang diemban wali kota dan wakil wali kota akan terus memprioritaskan penanganan banjir di Kota Bontang. (yah)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img