BONTANG – Polres Bontang melakukan penangkapan kepada seorang inisial MIF atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Jumat, (16/6/2023) pukul 21.00 Wita di salah satu hotel di jalan Hayam Wuruk Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan seorang pria inisial MIF warga Kelurahan Berbas Pantai ditangkap atas laporan adanya tindak pidana perdagangan orang. Atas informasi tersebut, tim Rajawali Polres Bontang melakukan penangkapan kepada terduga pelaku.
“Tim Rajawali bersama Sat Intelkam unit 4 Polres Bontang mendatangi tempat tersebut dan benar mendapati adanya tindak pidana perdagangan orang,” kata Iptu Mandiyono, Sabtu (17/6/2023).
Selanjutnya, pelaku MIF, korban dan barang bukti berupa bukti transfer uang senilai Rp 1,2 juta diamankan di Polres Bontang.
“Bukti transfer Rp 1,2 juta dan sebuah HP diamankan,” kata Mandiyono.
Terduga pelaku akan dikenakan pasal 2 Ayat 1 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman di atas 3 tahun penjara. (yah)