PASER – Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Paser yang belum terdaftar dalam basis data kepegawaian Pemkab karena masa kerja kurang dari dua tahun akan dialihkan ke sistem outsourcing mulai Mei 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito, pada Jumat (18/4/2025). Ia menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Paser terkait penataan tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Bupati Paser berkomitmen akan meneruskan kontrak PTT yang masa kerja belum 2 tahun, namun dalam bentuk outsourcing tidak dalam bentuk PTT lagi,” kata Suwito, Jum’at (18/4/2025).
Hal ini sesuai dengan ketentuan dan arahan dari MenPANRB dan BKN, terkait PTT yang belum memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.
“Insya Allah dalam waktu singkat yang tidak terlalu lama setelah Perbup yang mendampingi outsourcing itu selesai, PTT yang tidak masuk database akan kita outsourcing kan,” terangnya.
Mekanisme peralihan akan dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa (barjas) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setiap Kepala OPD diminta untuk mendaftarkan PTT yang ada di tempatnya melalui barjas. Kemudian Barjas akan mengumumkan nama-nama tersebut, dan yang bersangkutan bisa ikut seleksi di barjas,” jelasnya.
Khusus untuk pegawai teknis seperti dokter, tenaga medis, operator, dan pegawai teknis lain prosesnya tetap melalui Barjas tanpa melibatkan pihak ketiga. Sementara, untuk tenaga non-teknis seperti petugas kebersihan diserahkan ke penyedia outsourcing.
“Berdasarkan data terakhir yang saya terima, Pegawai PTT di luar Disdik (Dinas Pendidikan) dan kesehatan itu ada sekitar 179 orang,” sebutnya.
Kontrak kerja pegawai Non-ASN berakhir pada April, sehingga mulai Mei 2025 seluruh tenaga tersebut resmi beralih ke sistem outsourcing.
“Sesuai dengan edaran Bupati Paser, kontrak PTT berakhir pada bulan April ini, dan setelahnya mereka akan di-outsourcing semuanya. Mengenai upah akan disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser,” tutup Suwito.
Penulis: Nash
Editor: Nicha R