spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mulai 21 Juli, TKA Dilarang Masuk Indonesia

JAKARTA – Pemerintah melarang orang asing termasuk pekerja asing masuk ke wilayah Indonesia. Larangan berlaku mulai 21 Juli 2021, namun ada masa tenggang selama 2 hari untuk sosialisasi dan koordinasi.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pembatasan orang asing atau tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia tercantum dalam Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 hasil revisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

“Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Presiden,  maka kita  melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM darurat,” kata Yasonna dalam konferensi pers tindak lanjut arahan Presiden RI terkait perkembangan terkini penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).

Dia mengaku sudah merevisi Permenkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Serta telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam Permenkumham nomor 27 tahun 2021, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saat ini sama sekali tidak boleh masuk Indonesia.

“Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dalam rangka proyek strategis nasional sekarang sudah kita batasi, tidak boleh lagi masuk,” ujarnya.

Namun terdapat 5 kategori TKA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Pertama, orang asing yang memengang visa diplomatic. Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas. Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan Covid-19, petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Sementara untuk awak pesawat, baik darat, udara maupun laut tetap diperbolehkan, namun harus mendapat rekomendasi dari kementerian lembaga terkait, serta memenuhi ketentuan prokes Covid-19, seperti bukti PCR test dan melakukan karantina.

“Nantinya kita akan melihat pelonggaran berikutnya, tergantung kepada situasi sementara ini kita membatasi tenaga-tenaga kerja asing dan yang lain-lain kecuali yang 5 kategori di atas untuk masuk Indonesia. Dimana pembatasan sendiri tetap memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait,” katanya. (lip/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img