spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mulai 1 Februari, Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500

SAMARINDA- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kaltim memastikan bahwa mulai 1 Februari 2022 diberlakukan aturan baru Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Harga minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500/liter, untuk harga minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan Rp 13.500/liter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Mohammad Yadi Robyan Kepala Disperindakop-UMKM Kaltim menjelaskan, penyesuaian harga terjadi menyusul kebijakan Menteri Perdagangan yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Sehingga produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor wajib untuk memenuhi stok dalam negeri sebesar 20% dari total ekspor mereka.

“Ini dinamika untuk membantu masyararakat, agar harga minyak goreng yang pertama itu wajar dan stoknya ada,” jelasnya kepada mediakaltim.com, Senin (31/1/2022).

Ia meminta pasar modern dan pasar rakyat untuk segera melakukan adaptasi terkait penerapan harga baru minyak goreng. Ia berharap seluruh pelaku usaha minyak goreng menjalankan ketentuan harga tersebut.

“Kebijakan ini berlaku 1 Februari, siap tidak? Swalayan pasar modern sudah siap, pasar tradisioanal atau pasar rakyat tinggal bagaimana mengadaptasinya. Mudah- mudahan kebijakan ini bisalah, karena harganya dan stoknya sudah ada,” jelasnya.

Selanjutnya Roby, sapaan akrabnya, meminta partisipasi seluruh masyarakat untuk memantau harga minyak goreng di pasaran. Pasalnya, sudah ada sanksi yang menanti untuk pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan baru ini.

“Kita tegaskan masyarakat jangan panik. Kita minta kerjasamanya, laporkan aja kalau ada yang tidak patuh (penetapan harga minyak goreng). Karena sanksinya sudah ada di Permendag Nomor 6,” pungkasnya.(eky)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.