BONTANG – Terhitung mulai 1 Februari 2025, pengecer gas elpiji 3 kilogram (gas melon) di Kota Bontang tidak lagi mendapatkan distribusi dari pangkalan.
Hal ini merujuk pada surat edaran terbaru dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 570/MG.05/DJM/2025 tertanggal 20 Januari 2025, tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur.
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang, Alfrita Junain Sande, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa mulai saat ini, setiap pangkalan dilarang menyalurkan gas melon kepada pengecer.
“Seperti yang tertera di surat edaran, kalau pengecer tidak bisa lagi mendapatkan gas melon dari pangkalan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Bahkan, untuk penyaluran gas melon hanya berlaku pada yang tepat sasaran saja, meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.
Mengenai hal tersebut, nantinya dari DKUMPP Kota Bontang, akan berusaha melakukan monitoring rutin ke sejumlah agen yang ada.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R