spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mudahnya Layanan Kesehatan di Balikpapan, Bikin BPJS Gratis Hanya Sehari

BALIKPAPAN – Warga bisa membuat BPJS Kesehatan kelas III mandiri dalam sehari. Di sisi lain, Rumah sakit akan memperbanyak ruang perawatan kesehatan untuk peserta BPJS gratis tersebut. Semua ini dilakukan untuk mempermudah warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima.

Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, Pemkot Balikpapan dan BPJS Kesehatan bakal menandatangani nota kesepahaman di Dome pada Sabtu, 6 November 2021. Perjanjian ini mengatur soal masa pembuatan BPJS kelas III mandiri adalah sehari, dari yang sebelumnya 14 hari. Ketentuan ini disebut keinginan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud.

“Kalau tidak ada halangan, kegiatan ini dihadir langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan nasional, Ali Ghufron Mukti,” kata Dio, panggilan Andi Sri Juliarty, kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Jumat, 5 November 2021.

Dia menjelaskan, dipangkasnya masa pembuatan BPJS gratis dilatarbelakangi keluhan warga. Tak sedikit warga merasa waktu dua pekan tersebut terlalu lama. Padahal, urusan sakit tak mengenal waktu. “Sudah sakit tapi kartunya enggak bisa langsung aktif. Inilah yang coba diberikan kemudahan oleh pemkot dan BPJS,” terang perempuan berhijab tersebut.

Pemkot Balikpapan menyadari, dengan dipermudahnya pelayanan kesehatan bisa membuat pasien rumah sakit membeludak. Sebagai antisipasinya, Dio mengaku telah memerintahkan seluruh rumah sakit di Balikpapan yang bekerja sama dengan BPJS untuk menambah ruang pelayanan kesehatan kelas III.

“Sekarang pun sudah mengalami peningkatan pasien,” sebutnya. Dia menambahkan, untuk membuat BPJS kelas III, warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lama.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugianto, mengapresiasi upaya Pemkot Balikpapan mempermudah layanan kesehatan. Menurutnya, langkah tersebut selaras dengan universal healty coverage (UHC), program penanganan kesehatan yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Berdasarkan konsepnya, UHC adalah situasi di mana semua orang memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan, kapan dan di manapun tanpa mengalami kesulitan teknis dan kendala keuangan.

“Dengan tercapainya UHC, diharapkan seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan yang dapat diandalkan,” kata Sugianto.

Dia juga menjelaskan mengenai antisipasi jika terjadi lonjakan pasien di rumah sakit. Pasien dari BPJS gratis bisa dirawat di ruang kelas II, andai ruang kelas III di rumah sakit penuh. Akan tetapi, ada ketentuannya. Perawatannya hanya tiga hari. Lewat dari masa itu, jika ruang kelas III masih penuh, pasien dirujuk ke rumah sakit lain.

“Di kamar kelas dua, dia tetap dianggap peserta kelas tiga,” jelas Sugianto. Dia pun mengingatkan agar masyarakat melapor ke BPJS Kesehatan jika pindah domisili ke daerah lain, termasuk bila BPJS-nya sudah ditanggung perusahaan. Hal ini agar tidak memboroskan pengeluaran Pemkot Balikpapan sebagai pembayar iuran BPJS kelas III. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti