BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus penyelundupan solar bersubsidi pada Senin (25/4/2022).
Pelaku berinisial A (50) ditangkap di Jalan Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut Indah. Dia diduga dengan sengaja memodifikasi kendaraan jenis L300 dengan tangki yang tak sesuai standar. Dengan begitu, A bisa bebas menyeludupkan solar bersubsidi.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, dalam aksinya A memanfaatkan keterbatasan pasokan solar yang kini dialami sopir truk di Bontang. “Dia terbukti memodifikasi tangki hingga bisa diisi sekaligus seribu liter,” kata AKBP Hamam Wahyudi dalam pers realese, Selasa (26/4/2022).
Modus lain yang digunakan A, lanjut Kapolres, pelaku menjual solar bersubsidi ke pemilik kapal dan nelayan di pelabuhan.
Disebutkan, saat ini Polres terus mengembangkan kasusnya. Jangan sampai akibat perbuatan A, kelangkaan solar bersubsidi di Bontang makin marah hingga menimbulkan banyak kerugian di masyarakat. “Mobil, supir dan 500 liter solar subsidi telah diamankan,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. (ahr)