BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa tapal batas antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Mediasi tersebut diberi tenggat waktu selama tiga bulan.
Perintah ini disampaikan melalui Putusan Sela MK Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
“Memerintahkan kepada Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintah Daerah Kota Bontang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang, paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo.
MK juga mewajibkan Gubernur Kaltim menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Mahkamah paling lambat tujuh hari kerja setelah masa mediasi berakhir.
Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut diminta melakukan supervisi atas proses mediasi dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu yang sama, yakni tujuh hari setelah masa mediasi selesai.
Putusan Sela ini dijatuhkan karena MK menilai mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim belum membuahkan hasil optimal. MK menekankan perlunya mediasi ulang yang dilandasi dengan itikad baik dan tanggung jawab dari seluruh pihak.
“Hal ini penting agar sengketa tapal batas, terutama menyangkut keinginan perluasan wilayah oleh Pemkot Bontang, tidak terus berlarut tanpa kejelasan,” tegas MK.
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S