JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada Rabu (8/1/2025). Sesuai ketentuan, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara yang diajukan.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, memastikan putusan atas seluruh perkara akan dibacakan paling lambat pada 11 Maret 2025.
“Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi sudah dijadwalkan bahwa sidang sengketa Pilkada ini akan diputuskan paling lambat pada 11 Maret 2025,” ujar Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Faiz menambahkan, MK telah menyiapkan manajemen sidang secara matang agar seluruh proses berjalan sesuai jadwal. “Dengan pengalaman kami dalam menyelesaikan perkara perselisihan pilpres, pileg, maupun Pilkada sebelumnya, insyaallah semua akan selesai sebelum tenggat waktu,” kata Faiz.
Pada hari pertama, MK menyidangkan 47 dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Untuk mengoptimalkan waktu, persidangan dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Panel I menangani 103 perkara, Panel II menangani 104 perkara, dan Panel III menangani sisanya.
Hakim di setiap panel ditetapkan sesuai komposisi sebelumnya. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Panel III dipimpin Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, agenda pembacaan putusan akan berlangsung pada 7–11 Maret 2025. Setelah itu, salinan putusan akan diserahkan pada 7–13 Maret 2025.
“Dengan pembagian yang proporsional ini, kami optimistis semua perkara dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan,” tutup Faiz.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R






