JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (8/1/2025). Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sebanyak 47 sengketa Pilkada dijadwalkan untuk disidangkan hari ini dalam agenda pemeriksaan pendahuluan.
Beberapa perkara yang masuk dalam daftar persidangan hari ini mencakup sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan oleh pasangan Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, sengketa Pilkada Depok oleh Imam Budi Hartono-Ririn, sengketa Pilkada Bekasi oleh Heri Koswara-Sholihin, hingga sengketa Pilkada Jawa Timur oleh pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Sidang sengketa Pilkada ini akan dibagi menjadi tiga panel hakim untuk memastikan efisiensi proses persidangan. Panel I dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur. Sementara itu, Panel III diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa pembagian perkara pada masing-masing panel dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan potensi konflik kepentingan.
“Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah asal mereka. Ini untuk menghindari potensi benturan atau konflik kepentingan,” jelas Faiz dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Hingga saat ini, MK telah meregistrasi total 309 perkara sengketa Pilkada 2024. Rinciannya terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur (Pilgub), 49 perkara pemilihan wali kota (Pilwalkot), dan 237 perkara pemilihan bupati (Pilbup).
Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini, MK akan memeriksa kelengkapan dokumen, kejelasan materi permohonan, serta alat bukti yang diajukan oleh para pemohon. Proses ini menjadi langkah awal untuk menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R






