spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Saksi dan Ahli Dihadirkan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 2024 pada Selasa (11/2/2025), pukul 13.00 WIB. Agenda sidang hari ini berfokus pada pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak yang bersengketa.

Sidang ini diajukan oleh pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, yang diwakili oleh tim kuasa hukum mereka, Heru Widodo dan rekan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setiap pihak dalam sengketa pemilu, termasuk pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah yang ditentukan MK. Untuk sidang sengketa Pilkada Mahulu, masing-masing pihak membawa ahli dan saksi yang telah disumpah sebelum memberikan keterangan.

Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, menjelaskan sesi awal sidang diisi dengan keterangan dari para ahli yang diajukan masing-masing pihak. Setiap ahli diberi waktu maksimal 10 menit untuk menyampaikan pandangan mereka, tanpa sesi tanya jawab. Setelah itu, barulah kesaksian fakta didengarkan untuk memperkuat pembuktian.

Daftar Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Mahulu

  1. Pemohon (Bulan-Fathra)

– Ahli: Bambang Eka Cahya Widodo

– Saksi: Alexius Arik, Novianus A Batoo, Martinus Mihing

  1. Termohon (KPU Mahulu)

– Ahli: Fajrul Rahman

– Saksi: Komisioner KPU RI Iffa Rosita, Ketua KPU Mahulu

  1. Pihak Terkait (Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah/MANIS)

– Ahli: Prof. Muhammad

– Saksi: Iskandar, Octavianus Bakrie, Yason

  1. Pemberi Keterangan (Bawaslu Mahulu)

– Ketua Bawaslu Mahulu: Saharudin

– Anggota Bawaslu Mahulu: Indra Parda Manurung

– Ketua Bawaslu Kaltim dan staf (diajukan sebagai tambahan saksi)

Sidang ini dapat diikuti secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi. Keputusan dalam perkara ini akan menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa Pilkada Mahulu 2024.

 

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img