spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Batasi Pemohon Hanya Bisa Hadirkan 4 Saksi Ahli dalam Sidang Pembuktian Pilkada

JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan, dalam tahap pembuktian sengketa Pilkada yang akan datang, masing-masing pemohon hanya diperbolehkan menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal empat orang. Saksi-saksi tersebut akan memberikan kesaksian dalam satu kali persidangan.

“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli. Karena ini semuanya Bupati, maksimal adalah empat orang untuk sekaligus persidangan,” jelas Saldi, Selasa (4/2/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengatur bahwa pengajuan saksi dan ahli harus dilakukan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian berlangsung.

“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025. Jadwal khusus masing-masing perkara akan diumumkan secara resmi melalui panggilan yang disampaikan oleh kepaniteraan,” tambah Saldi.

Sebelumnya, dalam sesi II putusan dismissal, 7 perkara juga tidak dibacakan, yang berarti akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Sementara itu, 47 perkara lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan lanjutan.

“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan. Selanjutnya masih ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan, karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum menutup persidangan sesi II.

Adapun 7 perkara yang berlanjut dari sesi II mencakup sengketa pemilihan Gubernur Bangka Belitung, Bupati Bangka Barat, Bupati Pasaman, Bupati Lamandau, Wali Kota Palopo, Wali Kota Sabang, dan Bupati Gorontalo Utara.

Sementara itu, dalam sesi pertama yang digelar pagi hari, MK memutuskan bahwa 52 gugatan tidak dapat melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Hanya enam perkara yang dinyatakan berhak melanjutkan ke tahap pembuktian.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan. Enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” ujar Saldi Isra.

Enam perkara yang lolos ke tahap pembuktian dari sesi pertama adalah sengketa pemilihan Bupati Tasikmalaya, Bupati Magetan, Bupati Pesawaran, Bupati Mimika, Wali Kota Banjarbaru, dan Bupati Aceh Timur.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img