spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miris, Gadis 14 Tahun Disetubuhi Lelaki Beristri

TENGGARONG – Nasib miris dialami Bunga, bukan nama sebenarnya. Gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Loa Kulu ini, disetubuhi oleh pria yang baru berusia 19 tahun. Bukan sekali, namun korban sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali.

Dari pengakuan pelaku yang ditangkap pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 20.30 Wita ini, melakukan hal keji tersebut di 3 lokasi yang berbeda. Bahkan sempat direkam oleh pelaku, hal ini dikuatkan dengan barang bukti rekaman yang diduga pelaku dengan durasi 4 menit 41 detik.

“Korban menceriktakan kejadian persetubuhan yang dialami oleh korban, ia menjelaskan telah disetebuhi oleh terlapor sebanyak 3 kali dalam kurun waktu di bulan Oktober 2024,” ungkap Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang.

Tidak terima atas perbuatan pelaku kepada anaknya, orang tua korban langsung melayangkan laporan ke Mapolsek Loa Kulu. Tidak butuh waktu lama, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu langsung meringkus pelaku, setelah melakukan sejumlah penyelidikan ke rumah pelaku.

“Anggota Tim Kolomonggo melakukan penyamaran sebagai konsumen yang mau melaundry-kan pakaian di rumah pelaku,” lanjut Elnath.

Dari pengakuannya, pelaku membujuk rayu korban yang masih bangku sekolahan tersebut. Hingga berhasil melakukan hal keji tersebut kepada korban, dengan menjanjikan mau bertanggung jawab atas perlakuannya ke korban.

“Diketahui  pelaku sudah mempunyai istri,” tutupnya.

Diketahui atas perbuatannya, pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Pelaku pun terancam Pasal 76E Juncto Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.