MAHAKAM ULU – Seorang pemuda berinisial M (28) warga Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Long Bagun atas kepemilikan empat poket sabu seberat 1,10 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4/2025), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka tengah menunggu seseorang di sekitar Tugu Simpang Tiga Budaya.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap M, dan ditemukan sabu-sabu dalam celana yang dibungkus plastik hitam bekas paket JNE,” ungkap Kapolsek Long Bagun, Ipda Moch Munir, mewakili Kapolres Mahulu, AKBP Eko Alamsyah, Jumat (25/4/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Long Bagun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
Kapolsek juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S