spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki 3 Poket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polresta Samarinda

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Yakni, dengan menangkap satu orang pelaku di sebuah rumah di Jalan P. Hidayatullah Gg.Amal Blok C  Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Kronologis penangkapan bermula pada pada hari Senin (23/10/2023), diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jalan P. Hidayatullah Gg.Amal Blok C  Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda  sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, anggota Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 17.55 Wita dilakukan penggeledahan pada salah satu rumah pada alamat tersebut dan ditemukan 1 orang laki-laki berinisial HH (29) yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar rumah di lantai 2. Di tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 1,93 gram bruto beserta barang bukti lainnya yang berada pada lantai kamar tepatnya di depan pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya, 3 poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,93 gram bruto, 1 bendel klip plastik, 1 buah sendok penakar, 1 unit timbangan digital warna hitam merk digital scale, 1 unit Handphone Android merk Vivo  dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang diduga sebagai hasil dari keuntungan penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku HH (29) beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img