spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Meski Puasa, Program MBG Tetap Berjalan di Samarinda

SAMARINDA – Memasuki bulan Ramadan, Badan Gizi Nasional (BGN) Kaltim tetap melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai sekolah, termasuk di SDN 003 Samarinda Utara. Program ini tetap berjalan dengan beberapa penyesuaian, seperti perubahan menu, waktu distribusi, serta lokasi konsumsi makanan.

Kepala SDN 003 Samarinda Utara, Utami, mengungkapkan bahwa sekolahnya baru saja ditunjuk sebagai penerima manfaat program ini dan telah melaksanakannya sejak Kamis (6/3/2025). Menurutnya, para siswa sangat antusias menerima makanan bergizi dari pemerintah.

“Murid kami sangat senang dengan pemberian makanan oleh pemerintah ini, mereka selalu menantikan dengan bertanya ke gurunya tentang kapan diberikan makanan itu,” ujar Utami.

Lebih lanjut, Utami menjelaskan, pihak pengelola mendistribusikan makanan berupa menu berbuka puasa (takjil), seperti kurma, bolu, susu, dan telur. Menurutnya, pembagian jenis makanan tersebut, merupakan penyesuaian karena sebagian anak menjalankan ibadah puasa.

“Kami sebelumnya telah dihubungi dan diberikan skema atau menu makanan selama seminggu. Menyesuaikan bulan puasa, pengelola menyiapkan makanan yang tidak mudah basi,” ungkapnya.

Selaras dengan pernyataan Utami, murid-murid SDN 003 Samarinda mengaku senang dengan pemberian makan bergizi gratis oleh pemerintah. Apalagi, makanan yang disajikan masih terasa sedap, walaupun dikonsumsi saat berbuka.

“Saya dapatnya kue, kurma, susu, sama telur pak. Saya puasanya full, pas buka makananya masih enak” seru Abdil, murid Kelas 1 SDN 003 Samarinda Utara.

Senada dengan Abdil, siswi kelas 3, Aulia menyampaikan rasa syukur dan terimakasih. Menurutnya, bolu dan susu yang diberikan terasa enak sekali.

“Kemarin kami dikasih lima telur puyuh pak. Makanannya juga enak-enak, apalagi susunya. Terima kasih Pak Prabowo” tutup Aulia, dengan ekspresi girang.

Penulis: Hadi Winata
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img