spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Meski Izin Belum Lengkap, DPMPTSP Jelaskan Alasan Mie Gacoan Tetap Beroperasi

BONTANG – Mie Gacoan, franchise makanan siap saji yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kota Bontang, tetap beroperasi meski proses perizinannya belum sepenuhnya selesai. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengungkapkan bahwa manajemen Mie Gacoan menunjukkan kesungguhan dalam menyelesaikan perizinan mereka.

“Mereka setiap hari mengurus kelengkapan dokumen. Kami melihat kesungguhan mereka untuk berinvestasi di Kota Bontang, jadi kami menghargai itu. Hanya tinggal memperbaiki beberapa berkas agar izinnya bisa segera diterbitkan,” ujar Aspiannur, Rabu (4/12/2024).

Aspiannur menjelaskan, meski izin belum sepenuhnya rampung, pihaknya memutuskan untuk memberikan toleransi agar operasional dapat berjalan sementara, terutama karena pekerja sudah mulai siap bekerja sejak 29 November lalu.

“Mereka harusnya mulai bekerja sejak 29 November, tapi sempat tertunda karena kendala izin. Kita juga mempertimbangkan nasib para pekerja di sana,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa proses perbaikan berkas akan diajukan segera, sehingga izin operasional dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan upaya menjadikan Kota Bontang sebagai kota yang ramah investasi, meskipun tetap tegas terhadap aturan yang berlaku.

“Kalau ada investor yang benar-benar serius, kami pasti bimbing dalam proses perizinannya. Tapi, jika ada yang tidak kunjung menyelesaikan izin, kami tidak akan mengizinkan mereka beroperasi. Pernah ada satu franchise yang kami larang untuk buka karena izinnya tidak selesai,” jelas Aspiannur.

Ia juga menegaskan, meskipun Kota Bontang ingin menciptakan iklim investasi yang ramah, komitmen terhadap peraturan tetap menjadi prioritas utama. “Kami ramah investasi, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Itu prinsip kami,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.