spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MediaKaltim Gelar TalkShow Pariwisata, Strategi Promosi Wisata Kaltim di Era Digital

SAMARINDA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menggaungkan digital tourism yang menjadi  salah satu strategi yang efektif dalam mempromosikan berbagai destinasi dan potensi pariwisata Indonesia melalui berbagai platform.

Dengan tren digital tourism diyakini akan  menjadi lompatan besar bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Pasalnya, secara tidak langsung membuat masyarakat semakin melek dan ikut beradaptasi dalam perkembangan teknologi.

Guna menjawab tantangan tersebut, Media Kaltim akan menggelar sebuah talkshow yang mengusung tema “Pariwisata Kaltim, Go Digital Go Global” di ajang Kaltim Fest 2023 – Convention Hall Samarinda pada Jumat, 14 Juli 2023. Rencananya, kegiatan talkshow ini akan dimulai pada pukul 14.00 – 16.00 Wita.

Ketua Panitia, Adhi Abdhian menerangkan kegiatan talkshow yang juga digelar dalam rangka menyambut HUT ke-3 Media Kaltim ini, akan menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, Kabid  Pemasaran Dinas Pariwisata Kaltim, Restiawan Baihaqi, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhamamd Faisal dan Asisten Direktur Bank Indonesia Provinsi Kaltim, N.M Mirnayanti J.S. Adapun diskusi ini juga akan dipandu oleh Moderator, Viola Meilinda Putri Prihastiwi.

“Nantinya para pembicara akan memberikan pemaparan yang tentunya membahas mengenai strategi untuk menggali potensi dan promosi pariwisata Kaltim di era digital saat ini,” ungkap Adhi, Kamis (13/7/2023).

Sebut saja, lanjut Adhi, mengenai kondisi umum ekonomi kreatif di Indonesia, stabilitas kebijakan, peran dinas terkait dalam menyebarluaskan informasi pariwisata hingga potensi kerjasama dengan lembaga keuangan untuk memajukan pariwisata di Kaltim.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan talkshow ini dapat  memberikan edukasi maupun solusi kepada publik mengenai strategi yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak untuk mendongkrak industri pariwisata di Kaltim,” tutur Adhi. (cha)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img