spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mau Bayar Utang, OPD PPU Diminta Lengkapi Dokumen Pekerjaan 2021

PENAJAM – Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, memerintahkan setiap satuan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melengkapi dokumen belanja 2021. Itu sebagai proses upaya pembayaran utang pekerjaan yang menunggak ratusan miliar.

Pemkab PPU terus berupaya untuk melunasi utang yang membengkak dari program 2020 dan 2021. Namun secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah pada 2022.

Dalam prosesnya, Tohar meminta setiap OPD melengkapi dokumen belanja Tahun Anggaran (TA) 2021. Menindaklanjuti hasil review Inspektorat PPU yang telah mengungkap jumlah tunggakan pembayaran pekerjaan.

Diketahui, utang yang harus dibayar 2021 sebesar Rp 400 miliar. Di antaranya terdiri dari utang pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga berjumlah sekira Rp 271 miliar.

“Supaya tidak jadi persoalan, OPD diberikan waktu untuk melengkapi, menyediakan secara lengkap beberapa paket pengerjaan,” ujarnya, Rabu, (13/4/2022).

Pasalnya, berdasar review itu ditemui masih adanya dokumen pekerja yang belum lengkap bahkan tidak ada. Sementara, hasil pekerjaan sudah terealisasi.

“Yang dinilai oleh inspektorat tidak ada bukti dokumen. Pekerjaan sudah ada tapi bukti atau dokumen tidak ada,” sambung Tohar.

Sejalan dengan itu, langkah selanjutnya yang juga tengah dilakukan ialah melakukan pembahasan secara internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) PPU. Berkiprah dengan pihak legislatif (DPRD) untuk merumuskan kebijakan yang akan menjadi solusi yang harus dilakukan.

“TAPD akan meracik bahan kebijakan dan politik anggaran ke depan dan harus berjalan dengan DPRD karena belum dimasukkan dalam program belanja 2021,” ucapnya.

Dalam pembahasan itu juga, bersama-sama akan dikaji kemampuan anggaran pemerintah pada tahun berjalan, hingga melihat proyeksi pendapatan pada 2022. Karena jika menilik APBD PPU 2022 yang disahkan sebelumnya, pendapatan keseluruhannya yang ditetapkannya hanya Rp 1,1 miliar.

“Caranya kami melakukan diagnosis kapasitas fiskal kalau memang ada kecenderungan melebihi pendapatan pada 2022, dari yang diproyeksikan saat 2021 akan cicil kalau tidak jangan,” beber Tohar.

Dari pembaharuan itu, lanjutnya, akan diketahui secara pasti skema pembayaran yang bisa dilakukan pemerintah. Solusi lainnya ada kemungkinan dilakukan pelunasan sesuai kemampuan daerah melalui APBD Perubahan 2022.

Satu sisi, Pemkab PPU berkomitmen melunasi seluruh utang itu agar tidak menjadi beban keuangan daerah yang berlarut-larut. “Kalau tidak ada pendapatan bertambah dari APBD murni yang kami tetapkan sekarang kemungkinan pintu perubahan bisa kami agendakan dicicil,” tutup Tohar. (sbk)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img