spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mati-Hilang Dapat Rp 10 Juta, 200 Sapi di PPU Diasuransikan

PENAJAM- Sebagai jaminan kepada peternak, sapi di Penajam Paser Utara (PPU) diasuransikan. Hal itu sebagai langkah antisipasi, jika terjadi sesuatu pada ternak, maka pemilik akan mendapat penggantian sekira Rp 10 juta.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Dinas Pertanian Kabupaten PPU Arief Murdiyanto menerangkan, sebanyak 200 ekor sapi telah diasuransikan. Semua itu melalui Program AUTSK (Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau).

“Risiko yang dijamin dalam asuransi ini adalah sapi yang mati karena penyakit, mati karena kecelakaan, mati karena beranak, dan hilang karena kecurian,” jelasnya, Jumat (1/7/2022).

Sebenarnya, tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 500 ekor sapi di PPU yang diasuransikan. Namun karena beberapa hal, ada sebagian ternak yang tak bisa ikut diasuransikan. Salah satunya berkaitan dengan kriteria.

Kriteria sapi yang bisa diasuransikan ialah sapi betina, minimal umur 1 tahun dan produktif, kondisi sehat, memiliki identitas ear-tag. Kemudian didaftarkan paling banyak 15 ekor/NIK/tahun, dan foto ternak yang menggunakan identitas.

Ear-tag adalah tanda pengenal yang dipasang pada daun telinga ternak baik sebelah kanan atau kiri, sehingga memiliki kode tertentu sesuai kehendak peternaknya. Untuk pemasangan ear-tag bisa dilakukan pada ternak di umur 2-3 hari setelah lahir.

“Tapi kami tetap bersyukur karena telah ada 200 sapi, sehingga ini menjadi pemicu bagi peternak lain untuk mendaftarkan sapi mereka dalam Program AUTSK,” kata Arief.

Adapun pihak yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola program asuransi ternak di Kabupaten PPU adalah PT Jasindo (Jasa Indonesia) yang berkantor di Kota Balikpapan. Program ini mengacu pada Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kemudian Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 atau Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Dalam program asuransi ini, biaya polis asuransi per ekor sapi sebesar Rp 200 ribu per tahun. Namun yang dibebankan pada peternak hanya biaya premi senilai Rp 40 ribu per ekor.

“Selebihnya yang sebesar Rp 160 ribu disubsidi oleh pemerintah pusat,” sebutnya.

Arief meyakini Program AUTSK akan sangat membantu peternak dalam hal memberikan rasa aman dalam berusaha. Ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah menjamin kesehatan usaha dalam sektor budi daya ternak, baik sapi maupun kerbau.

“Dengan asuransi, peternak tidak khawatir hewan ternak mereka mati atau hilang,” tutupnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img