TANJUNG REDEB – Seiring bertambahnya penduduk, sampah menjadi masalah serius yang kerap dihadapi setiap daerah, salah satunya Kabupaten Berau. Hal ini tentunya menjadi atensi serius pemerintah daerah dalam mengentaskan masalah sampah.
Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, Irwadi Ahmadi Siregar mengatakan pengelolaan sampah di Bumi Batiwakkal harus dilakukan secara komperhensif dan terintegrasi.
Hal itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dikatakannya, pengurangan sampah dari sumbernya merupakan tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.
“Yang mana salah satu prasarana pengelolaan sampah dari sumber yaitu harus ada penyediaan tempat pengolahan sampah berkonsep TPS 3R,” ungkapnya.
Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) merupakan pengelolaan pendekatan persampahan yang menyerupai bentuk skala komunal atau kawasan. Skala komunal, kata dia, meliputi area pemukiman komersial perkantoran, pendidikan, pariwisata dan area komunal lainnya.
“Ini lebih menekankan kepada cara pengurangan pemanfaatan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya,” bebernya.
Sebab, ia menilai, pengelolaan sampah dengan metode bertumpuk pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak dapat menyelesaikan masalah persampahan.
“Mengingat makin sempitnya lahan TPA yang digunakan serta berpotensi mencemari lingkungan. Sehingga, konsep utama pengelolaan sampah pada TPS 3R yaitu untuk mengurangi kuantitas,” jelasnya.
Bahkan penggunaan TPS 3R pun sangat baik untuk memperbaiki karakteristik sampah yang akan dikelola lebih lanjut sesuai target strategi daerah.
“Untuk itu diperlukan penyediaan pengelolaan TPS 3R yang dapat dilakukan pemerintah daerah, masyarakat serta pihak manajemen swasta yang harus bersama-sama,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R






