spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masalah Sampah Harus Diatasi Secara Komprehensif

TANJUNG REDEB – Seiring bertambahnya penduduk, sampah menjadi masalah serius yang kerap dihadapi setiap daerah, salah satunya Kabupaten Berau. Hal ini tentunya menjadi atensi serius pemerintah daerah dalam mengentaskan masalah sampah.

Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, Irwadi Ahmadi Siregar mengatakan pengelolaan sampah di Bumi Batiwakkal harus dilakukan secara komperhensif dan terintegrasi.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dikatakannya, pengurangan sampah dari sumbernya merupakan tanggung jawab  semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

“Yang mana salah satu prasarana pengelolaan sampah dari sumber yaitu harus ada penyediaan tempat pengolahan sampah berkonsep TPS 3R,” ungkapnya.

Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) merupakan pengelolaan pendekatan persampahan yang menyerupai bentuk skala komunal atau kawasan. Skala komunal, kata dia, meliputi area pemukiman komersial perkantoran, pendidikan, pariwisata dan area komunal lainnya.

“Ini lebih menekankan kepada cara pengurangan pemanfaatan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya,” bebernya.

Sebab, ia menilai, pengelolaan sampah dengan metode bertumpuk pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak dapat menyelesaikan masalah persampahan.

“Mengingat makin sempitnya lahan TPA yang digunakan serta berpotensi mencemari lingkungan. Sehingga, konsep utama pengelolaan sampah pada TPS 3R yaitu untuk mengurangi kuantitas,” jelasnya.

Bahkan penggunaan TPS 3R pun sangat baik untuk memperbaiki karakteristik sampah yang akan dikelola lebih lanjut sesuai target  strategi daerah.

“Untuk itu diperlukan penyediaan pengelolaan TPS 3R yang dapat dilakukan pemerintah daerah, masyarakat serta pihak manajemen swasta yang harus bersama-sama,” pungkasnya.

Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.