spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masa Sanggahan DCS Ditutup, Tak Ada Tanggapan Diterima KPU Balikpapan

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menutup masa sanggahan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) yang dimulai sejak Sabtu (19/8/2023) lalu hingga Senin (28/8/2023) pukul 23.59 WITA.

Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferry, mengatakan bahwa di Kota Balikpapan sejak awal pembukaan untuk memberikan tanggapan terhadap DCS hingga berakhir, tidak ada satu pun tanggapan yang masuk kepada mereka.

“Tidak ada tanggapan yang masuk kepada kami, baik melalui kanal di website maupun media lainnya, kami sudah memberikan kesempatan,” ujarnya pada Jumat (1/9/2023).

Mega Fariany Ferry menjelaskan bahwa di Kota Balikpapan terdapat 650 DCS, terdiri dari 399 keterwakilan laki-laki dan 251 keterwakilan perempuan, yang berasal dari 17 partai yang tercatat di KPU Kota Balikpapan.

“Jika kemarin terdapat klarifikasi atau tanggapan terhadap DCS, saat ini kami meminta kepada partai politik untuk melakukan klarifikasi,” jelasnya.

Mengingat tidak ada tanggapan yang masuk, KPU Kota Balikpapan hanya akan menunggu pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November mendatang.

Sebelum memasuki masa tanggapan DCS, yaitu tahap verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), terdapat 63 Bacaleg yang harus memperbaiki atau melengkapi persyaratan. Dalam masa itu, terdapat juga satu Bacaleg yang harus diganti oleh partainya.

Meski tidak disebutkan secara rinci, Mega menyatakan bahwa Caleg tersebut merupakan mantan narapidana yang masih belum memenuhi syarat.

“Untuk mantan narapidana, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika ingin mencalonkan diri, yang tercantum dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Dalam PKUPU tersebut, aturan untuk mantan narapidana tertera dalam pasal 11 poin (G), yang menyatakan bahwa seorang calon tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Sebagai tambahan, mantan narapidana yang mendaftar sebelumnya telah menjalani hukuman kurang dari lima tahun. Namun, yang penting adalah ancaman hukumannya, bukan masa hukumannya.

“Jadi, berhenti di verifikasi administrasi setelah perbaikan, dan kemudian langsung diganti oleh partai politik karena kami anggap tidak memenuhi syarat,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti