spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masa Jabatan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim Berakhir, KPU Kaltim Ambil Alih

BONTANG – KPU Provinsi Kalimantan Timur mengambil alih tugas-tugas KPU kabupaten/kota se-Kaltim. Ini menyusul Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kabupaten/Kota sejak 19 Maret 2024.

Komisioner KPU Kaltim Iffa Rosita menjelaskan bahwa saat ini KPU provinsi Kaltim mengambil alih tugas-tugas KPU se-Kaltim. Di mana saat ini masa jabatan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur telah mencapai Akhir Masa Jabatan (AMJ).

Ia menegaskan bahwa pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 341 tahun 2024.

“Iya, sementara diambil alih KPU Kaltim sampai nanti penetapan nama-nama terpilih dari KPU RI,” kata Iffa Rosita saat dikonfirmasi Mediakaltim.com, Rabu (20/3/2024).

Iffa Rosita mengatakan pengambilalihan tugas dan wewenang ini masih akan menunggu hingga keputusan nama-nama dari KPU RI sehingga ia belum bisa memastikan sampai kapan yang juga masih menunggu keputusan KPU RI.

“Yang pasti AMJ Kab/Kota se-Kaltim tanggal 18 Maret, hanya saja pelimpahan ini menunggu sampai ditetapkan nama-nama kabupaten/kota terpilih. Masalahnya kami juga menunggu waktu penetapan tersebut. Jadi kalau ditanya sampai kapan, kami tidak tahu persisnya karena kami juga menanti,” terang Iffa Rosita.

Selain itu, sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 341 tahun 2024, 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur akan dijalankan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan dilantiknya anggota Komisi Pemilihan Umum 10 kabupaten/kota periode 2024-2029.

“Ya, KPU RI langsung mengumumkan nama-nama Kabupaten/Kota tanpa melalui KPU Kaltim. Ini sama dengan beberapa daerah lain yang menunggu KPU RI,” jelasnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img