spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maraknya Curanmor, Bontang Aktifkan Pos Kamling dan Maksimalkan CCTV

BONTANG – Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Bontang menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat. Sebagai upaya mengatasi masalah tersebut, salah satu wacana yang tengah digagas adalah mengaktifkan kembali Pos Kamling di setiap kelurahan.

Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, mengungkapkan hal ini usai menghadiri Festival Ramadan Nurul Mu’min di Kelurahan Berbas Tengah.

“Ya kami akan kembalikan lagi Pos Kamling di tiap wilayah untuk memitigasi pencurian kendaraan” ucapnya

Menurut Agus, pihaknya saat ini mendorong setiap kelurahan di Bontang untuk mengaktifkan kembali Pos Kamling guna memperkuat pengawasan dan mencegah tindak kejahatan. Satpol PP, khususnya bagian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), juga akan lebih digerakkan untuk mengamankan lingkungan.

“Kalau satpol kan pasti sudah berkeliling, untuk trantib bisa untuk menjaga lingkungan masing-masing lebih menyeluruh,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Ia meyakini dengan terus adanya aktivitas di tiap-tiap gang maka akan semakin sempit kesempatan yang diberikan kepada pelaku pencurian ranmor di Kota Bontang.

“Saya yakin dengan adanya kegiatan, mereka bisa mengurungkan niat untuk melakukan kejahatan tersebut,” katanya.

Untuk penambahan CCTV, pihaknya sedang melakukan inventarisasi terkait titik-titik mana saja yang sudah terpasang dan titik-titik mana saja yang termasuk dalam rawan yang belum terpantau oleh CCTV.

“Kalau belum terpasang akan segera dipasang guna untuk memantau secara keseluruhan,” pungnkasnya.

Dalam lima tahun ke depan, pihaknya mengatakan akan ada program bernama Bontang dalam genggaman. Nantinya akan terpusat di satu tempat yang dapat melihat seluruh CCTV.

“Dan nanti kelurahan dan kecamatan juga ada, jadi dapat memantau wilayahnya,” tambahnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img