spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mangkrak, Pemkab Paser Diduga Abaikan Fasilitas Pendidikan

PASER – Adanya pembangunan fasilitas pendidikan yang mangkrak di Kecamatan Long Kali yang tidak tuntas dikerjakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser disesalkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari, saat menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, beberapa waktu lalu, lantaran baru diketahui setelah nyaris 10 tahun tidak ditindaklanjuti.

“Kami juga sesalkan dan tak perlu juga menyalahkan pihak pemerintah sini (Paser) dimana tak pernah mengkoordinasikan kembali,” kata Ikhwan Antasari.

Untuk diketahui, pengerjaan bangunan itu dilakukan pada 2014 lalu. Bangunan yang saat ini masih berdiri tiang beton saja itu, mulanya diperuntukkan pembangunan SMA di Kecamatan Long Kali. Kala itu anggarannya bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim sebesar Rp 2,2 miliar.

Namun sejak 2016 atau saat kewenangan SMA/SMK sederajat diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, pengerjaan turut dihentikan dan hingga sekarang ini belum ada kejelasan kelanjutan pembangunan.

BACA JUGA :  Strategisnya Musrenbang RKPD Paser 2024, Antara Pilkada dan Waktu yang Singkat

Pengerjaan bangunan yang mangkrak itu bermula adanya riak-riak dari masyarakat. Ikhwan menyebut pembangunan fasilitas pendidikan itu diperuntukkan untuk SMA, bukan SMK seperti yang banyak terdengar akhir-akhir ini.

“Itu peruntukkannya bangunan SMA Negeri 1 Long Kali, relokasi melalui Bankeu,” ulasnya.

Lanjut Ikhwan, saat itu seiring pengerjaan bangunan ternyata anggaran yang digelontorkan tidak sesuai dengan desain. Akhirnya hanya berdiri tiang-tiang. Meski kewenangan sudah beralih, namun saat ini juga masih masuk dalam aset Pemkab Paser.

“Belum tercatat (aset) Pemprov Kaltim, otomatis ini harus dihibahkan dulu,” terangnya.

DPRD Kabupaten Paser mendorong agar Pemkab Paser mencari solusi atas kondisi bangunan tersebut. Beberapa opsi sudah disediakan, seperti alihfungsi atau dilanjutkan dengan mendirikan SMA, sehingga pemanfaatan ke depannya lebih jelas.

“Mau dilanjutkan atau dialihfungsikan saja. Pasalnya pemerintah sudah mengeluarkan anggaran untuk membeli tanah,” ulas Ikhwan.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Agus Wintoro mengatakan, perihal aset bangunan akan berkoordinasi kembali dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser.

BACA JUGA :  Bapenda Paser Galakkan Program Penghapusan Denda PBB dan Pembebasan BPHTB

Dikatakannya untuk bangunan SMA harus berdirinya di lahan setidaknya 2 hektar, sementara yang ada saat ini hanya 1,7 hektar. Dengan kondisi tersebut berat untuk memenuhi syarat membangun sekolah baru

“Apabila akan membangun SMA atau sederajat paling tidak harus menambah luasan,” tandas Agus. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.