BALIKPAPAN – Proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal resmi dilaporkan ke KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sekjen MAKI, Komaryono mengatakan, proyek DAS Ampal tersebut sudah diadukan ke KPK pada 19 Juni 2023 lalu. Kemudian pada 18 Juli mendapatkan balasan dari KPK untuk melengkapi berkas. “Berkas sudah kami lengkapi. Proses selanjutnya kami serahkan ke KPK,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Lebih lanjut Komaryono menjelaskan, adapun persoalan yang mereka adukan yakni mulai dari lelang proyek hingga pelaksanaan proyek pengendalian banjir tersebut.
“Selama pelaksanaan ada dampak daripada pengerjaan proyek. Warga yang terkena dampak, kemudian hasil dari pengerjaan di Global Sport. Kondisinya sangat membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya kondisi pengerjaan di Jalan MT Haryono khususnya di depan Global Sport itu sangat tidak ideal. Sehingga MAKI menaruh curiga proyek tersebut ada dugaan terindikasi korupsi.
Sementara perihal pemenang lelang misalnya, dalam prosesnya PT Fahreza Duta Perkasa memenangkan lelang. Selain PT Fahreza juga ada dua perusahaan BUMN yang ikut, namun kalah. Â “Masalah konsultan juga, perencanaan. Konsultannya kan Yodya Karya Persero. Pelaksana. Jadi kita minta monitoring ke KPK,” tambah Komaryono.
Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan telah menggelontorkan anggaran Rp.136.410.884.909,- untuk proyek pengendalian banjir DAS Ampal itu. Dengan skema tahun jamak, proyek itu memakan waktu 518 hari kalender. Dimulai pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023. (bom)