spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mahasiswa Unmul Belajar Jurnalistik di Kantor Media Kaltim

SAMARINDA  – Delapan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : Ainaya Aulia, Fadila, Audrey Areta Ardelia, Vivi Anabela, Rifaldy Sefriyanto Palungan, Laillan Nurcahyaningsih, Diovan Rendra, dan Abika Ramadhan, mengunjungi kantor Media Kaltim, yang berada di Jalan Pramuka 1. Kunjungan dilaksanakan pada Sabtu (22/2/2025) ini, merupakan bagian dari penugasan kuliah mereka untuk mengenal lebih dekat dunia jurnalistik.

Kedatangan para mahasiswa ini disambut  Kepala Perwakilan Samarinda Mediakaltim.com, Adhi Abdian. Dalam kesempatan tersebut, Adhi menjelaskan tentang sejarah dan perkembangan Media Kaltim hingga menjadi salah satu media terkemuka di Kaltim.

Para mahasiswa pun antusias mendengarkan penjelasan Adhi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait seluk-beluk dunia jurnalistik.

Mereka ingin mengetahui lebih dalam bagaimana Media Kaltim bisa berdiri dan berkembang pesat, serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Adhi Abdian dengan sabar menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para mahasiswa dan memberikan wawasan tentang pentingnya etika jurnalistik, kecepatan dalam menyampaikan informasi, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Kunjungan ini memberikan pengalaman berharga bagi para mahasiswa Unmul. Mereka tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoritis di bangku kuliah, tetapi juga melihat langsung bagaimana praktik jurnalistik dilakukan di lapangan. Diharapkan, kunjungan ini dapat memotivasi mereka untuk lebih mendalami dunia jurnalistik dan menjadi jurnalis yang profesional di masa depan. (Dim)

Penulis: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img