spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Longsor di Margasari Tenggelamkan Bengkel Motor

TENGGARONG – Peristiwa tanah longsor kembali melanda Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kukar. Setelah tragedi pada 2019 yang menenggelamkan tiga rumah warga, kali ini, tak jauh dari lokasi kejadian sebelumnya, longsor menimpa satu bangunan.

Sebuah bengkel motor terbawa longsor hingga ke dasar Sungai Mahakam. Insiden ini terjadi pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 08.30 WITA.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hal ini berkat kesigapan warga yang telah menyadari adanya retakan tanah dan penurunan badan jalan sehari sebelum kejadian.

“Pemilik rumah sudah mengungsi ke tempat yang lebih aman, termasuk barang-barangnya. Jadi yang tersisa hanyalah bangunan rumahnya,” ujar Erwin, Kepala Desa Jembayan, saat diwawancarai oleh radarkukar.com, jejaring Mediakaltim.com di lokasi kejadian.

Erwin menambahkan bahwa laporan mengenai retakan tanah dan penurunan badan jalan sudah diterima pada hari Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 18.00 WITA. Ia bersama ketua RT setempat kemudian memeriksa lokasi pada malam hari.

Rencananya, informasi tersebut akan dilaporkan ke Dinas Pengerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk ditindaklanjuti oleh BPJN Kaltim di Balikpapan, mengingat lokasi kejadian berada di Jalan Poros Loa Kulu-Loa Janan yang merupakan jalan nasional. “Namun, sebelum kami sempat bertindak, kejadian ini sudah terjadi,” ungkapnya.

Pasca insiden, arus lalu lintas sempat terganggu. Sebagian badan jalan ditutup dan diberlakukan pembatasan kendaraan yang melintas untuk menghindari risiko longsor susulan. Namun, situasi lalu lintas kini sudah kembali normal berkat upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar dan Satlantas Polres Kukar.

“Kami masih melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, terutama untuk mengatur arus lalu lintas mengingat risiko longsor yang mungkin terjadi lagi,” tutup Erwin. (Ady)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.