spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lomba Lari dan Balap Sepeda di Jalan Raya Dilarang, Polres Kukar : Menyalahi Fungsi

TENGGARONG – Kegiatan lomba lari dan balap sepeda di depan Museum Mulawarman Negeri Tenggarong, pada Minggu (26/3/2023) dini hari lalu, dibubarkan langsung oleh Tim Patroli Satlantas Polres Kukar. Dikatakan Kasatlantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf, karena menyalahi fungsi dari jalan raya itu sendiri.

“Fungsi jalan raya bukan untuk balapan lari atau sepeda, tapi sebagai sarana lalu lintas untuk pergerakan pengguna jalan,” ujar Reza pada mediakaltim.com, Selasa (28/3/2023).

Namun, menurut Reza, ada perizinan teknis tertentu yang harus dipenuhi, seperti berkoordinasi dengan beberapa pihak dan menyiapkan ruang yang tepat sebelum digunakan.

Kegiatan lomba lari dan sepeda di jalan raya dilarang berdasarkan Pasal 275 ayat 1 dan 2 terkait lalu lintas, karena jalan raya tidak diperuntukkan untuk kegiatan tersebut. Dalam pasal tersebut, tercantum denda maksimal berupa tilang atau denda material mencapai Rp 250 ribu.

Reza juga menjelaskan bahwa kegiatan serupa dapat diadakan dengan cara mengajukan perizinan kepada beberapa pihak, baik pemerintah maupun swasta. Hal ini dapat dilakukan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), KONI, atau organisasi swasta yang menaungi kreativitas anak muda. Kegiatan tersebut harus diselenggarakan di tempat yang tepat dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Selain itu, koordinasi dan diskusi dengan Satlantas Polres Kukar, Dishub Kukar, Satpol PP dapat membantu memfasilitasi dan mempersiapkan tempat yang sesuai untuk kegiatan tersebut. “Dilarang karena tempatnya tidak sesuai dan berpotensi menimbulkan bahaya. Fungsi jalan bukan untuk lomba lari dan balap sepeda, tapi sebagai sarana berkendara mobil dan motor,” tutup Reza. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img