SAMARINDA– Tim gabungan dari Polresta Samarinda, Pertamina dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda mendapati 5 motor dengan tangki modifikasi tengah mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan PM Noor, Senin (18/7/2022). Sidak dilakukan menyusul banyaknya informasi telah terjadi kelangkaan Pertalite di Samarinda.
Benar saja, tepat pukul 13.47 Wita, polisi menemukan 5 motor dengan tanki telah dimodifikasi tengah mengantre. Melihat itu, polisi kemudian memberikan sanksi tilang kepada si pengendara motor, lantas motornya diangkut ke Polsek Sungai Pinang.
Saat ditanya polisi, pengendara itu mengaku motornya memiliki kapasitas lebih dari 30 liter. “Masing-masing berkapasitas lebih dari 30 liter,” ucap pengendara tersebut.
Tak hanya itu, terpantau juga seorang pengendara dengan tanki modifikasi, kembali mengisi bahan bakar motornya setelah sebelumnya lebih dulu mengisi pertalite. Diduga pemotor itu sudah bolak-balik mengisi pertalite demi memanfaatkan pengisian maksimal Rp 50 ribu per motor.
“Padahal tangki modifikasi tidak boleh dilayani oleh petugas SPBU,” ungkap Sales Branch Manager Rayon II Kaltim-Utara Wilayah Samarinda-Kukar Muhammad Rizal saat dikonfirmasi awak media.
Polisi lantas menilang ke lima pengendara karena tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Pinang.
Tim gabungan lantas menuju SPBU Jalan Bung Tomo, namun tidak ditemukan motor dengan tangki modifikasi dalam antrean Pertalite. Namun, ditemukan satu motor bertangki standar tapi dicurigai menjual bahan bakar yang dibeli di SPBU, untuk dijual secara eceran.
Alhasil, pemilik motor diinterogasi polisi lantaran membawa bahan bakar Pertalite dalam botol air mineral dan tanki motornya kosong. Saat ditanya, pemilik motor berdalih tidak mengecer kembali Pertalite. Tak percaya, polisi terus menginterogasinya hingga muncul pengakuan keluarganya memiliki usaha bahan bakar eceran.
Diduga dia telah antre di SPBU membeli Pertaite, untuk kemudian menjual kembali secara eceran.”Kami ingin melihat fakta di lapangan dan ternyata masih ada kendaraan yang dimodifikasi tangkinya, dari sampel SPBU. Dengan berbagai modus dari tangki modifikasi dan biasanya membawa bensin cadangan, ini biasanya modus mereka, sementara kami tilang,” ucap Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadil.
“Untuk selanjutnya, akan dikembangkan oleh Unit Reskrim kemana atau diapakan Pertalite ini, karena dari interogasi kami dijual kembali secara eceran dengan harga bervariasi mulai Rp 9 ribu hingga Rp11.500,” sambungnya.
Kombes Pol Ary mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Samarinda dan Pertamina seperti apa tindakan terhadap pedagang eceran tersebut. “Agar langkah yang kami ambil nanti tepat dan tidak menyebabkan konflik berkelanjutan,” imbuhnya.
Diharapkan nantinya SPBU maupun masyarakat bisa kembali tertib, karena pengisian BBM kini dibatasi oleh aturan wali kota maupun Pertamina.
“Untuk Pertalite motor hanya boleh mengisi maksimal Rp 50 ribu sedangkan mobil Rp 300 ribu. Tidak hanya itu saja, kalau ada tangki modifikasi tidak boleh mengisi dan kalau modus bawa botol aqua sebagai cadangan itu ciri yang perlu dikenali pihak SPBU, jangan lagi bilang tidak tahu,” pungkasnya. (vic)