spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Libur Panjang, Pengelola Tempat Wisata Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

BALIKPAPAN – Pekan ini akan ada libur panjang dan cuti bersama mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020. Masyarakat yang hendak berlibur ke tempat wisata diimbau memilih tempat yang menerapkan protokol kesehatan.

“Saat libur panjang pekan ini, pengelola tempat wisata wajib menerapkan protokol dengan ketat. Kapasitas tempat dijaga maksimal 50 persen, juga jangan dulu menerima tamu dari luar daerah. Pokoknya harus ketat, jangan sampai nantinya ditemukan klaster liburan,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Balikpapan, hingga Senin (26/10),  bertambah delapan orang. Jumlah ini menjadi yang terendah sejak tiga bulan terakhir. Untuk jumlah pasien yang menyelesaikan isolasi mandiri sebanyak 24 kasus, dan tidak ada kasus meninggal dunia. “Alhamdulillah angkanya di bawah dua digit, dengan delapan terkonfirmasi positif,” tutur Rizal yang juga Ketua Satgas Covid-19 Balikpapan.

Dengan angka ini, Rizal Effendi tetap mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Terlebih dengan relaksasi kegiatan masyarakat seperti arena bermain dan bioskop, masyarakat jangan sampai lupa untuk menerapkan protokol kesehatan.

Terkait Ketua KPU Balikpapan yang terkonfirmasi positif, Rizal Effendi akan memanggil ketua Satgas Covid-19 KPU Balikpapan untuk meminta penjelasan terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan KPU. “KPU sendiri sudah memiliki Satgas Covid-19 yang diketuai oleh Sekretaris KPU. Kita akan panggil untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di sana (KPU),” tegasnya. (red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img