PENAJAM– Pegawai Negeri Sipil Penajam Paser Utara (PNS PPU) diminta tidak menambah hari libur sebab cuti bersama Lebaran tahun ini sudah cukup panjang.
Pj Sekkab PPU Tohar mengatakan cuti bersama yang berlaku 29 April sampai 8 Mei 2022 harus dipatuhi. “Tidak ada libur tambahan, seluruh pegawai harus masuk kerja 9 Mei 2022 tidak ada pengecualian,” ucapnya, Jumat (29/4/2022).
Penetapan masa libur nasional, lanjut Tohar, sesuai surat pemerintah pusat yang ditembuskan ke setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), untuk kemudian diminta untuk menjelaskan ke seluruh bawahannya. “Kurang lebih 10 hari, saya nilai memberikan waktu libur yang cukup panjang,” imbuh Tohar.
Maka dari itu, tambah dia, ASN harus mengutamakan kedisiplinan karena merupakan komitmen dan konsekuensi menjadi abdi negara. “Kami minta tidak menambah libur dan pegawai harus sadar akan konsekuensinya sebagai ASN apabila melanggar disiplin,” ujarnya.
Dalam penerapannya, Tohari mengakui harus ada pengawasan dari atasan atau pimpinan OPD masing-masing. Oleh karena itu, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab PPU diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar tidak terkena sanksi.
“Kepala daerah tidak harus melakukan pemeriksaan mendadak pada hari pertama masuk bekerja setelah cuti bersama Lebaran,” pungkasnya. (sbk)