spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Libur Lebaran di Rumah Saja, Transportasi Umum Dilarang Operasi 6-17 Mei

JAKARTA – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang membuat Lebaran tahun ini semakin sulit dilaksanakan di kampung halaman. Terbaru, Kementerian Perhubungan melarang pengoperasian atau penggunaan semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, dan kereta api selama 12 hari dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan tersebut tertuang dalam Permenhub No PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H, yang dibuat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, mulai tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021,” kata jubir Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).

[irp posts=”12656″ name=”Sudah Final, Mudik Lebaran Dilarang, Sekat 333 Titik di Sejumlah Wilayah, Nekat Bakal Dihalau”]

Namun larangan dikecualikan pada kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni  bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri, lanjut Aditia, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Sementara juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, untuk pekerjaan sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan itu berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat lebih dari 17 tahun ke atas. “Selain keperluan tersebut di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin tidak akan diterbitkan,” ucapnya.

Dikatakan pula, selama pemberlakuan larangan mudik akan ada operasi screening dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19. Operasi akan digelar di tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Seperti tahun sebelumnya, tambah Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, bagi pemudik yang membandel akan diputarbalikan ke arah semula. Untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, tetap akan dikenai sanksi tilang oleh kepolisian, atau tindakan lain sesuai undang-undang.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy pada akhir pekan lalu mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021. Larangan berlaku bangi semua lapisan masyarakat, mulai dari TNI/Polri, ASN karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan dimaksudkan untuk menyukseskan program vaksinasi masal yang kini tengah berjalan. “Sehingga vaksinasi yang sekarang sedang dilakukan menghasilkan kondisi kesehatan sesuai yang diharapkan,” ucap Muhadjir. (dtc/prs)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img