spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Libur Bersama Natal Dihapus, Tahun Baru Hijriah-Maulid Nabi Digeser, Upaya Pemerintah Cegah Penyebaran Corona

JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Natal tahun 2021. Langkah ini diambil demi keselamatan bersama, menyusul terus meningkatnya kasus baru Corona di Indonesia.

Dua hari libur nasional yang diubah adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, yang sebelumnya 10 Agustus digeser menjadi 11 Agustus 2021. Kemudian Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada 19 Oktober, digeser ke hari selanjutnya, atau 20 Oktober 2021.

Adapun cuti bersama Natal yang sebelumnya diputuskan pada 24 Desember dihapus, dengan alasan yang sama. “Pemerintah memutuskan dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6).

Keputusan diambil setelah Muhadjir menggelar rapat bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB.

Sementara Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti di “hari kejepit” selama pandemi Covid-19. “Demi kemaslahatan mencegah Covid-19, hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan,” kata Tjahjo.

Adapun Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pergeseran hari libur merupakan bentuk penghargaan negara terhadap umat beragama.

“Pemerintah memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia. Jadi meskipun pandemi Covid-19  masih ada dimana-mana belum hilang secara seluruhnya, tetapi hari libur tetap diberikan,” katanya.

Pertimbangan penghapusan cuti bersama 24 Desember 2021, lanjut Yaqut, dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dari pandemic Covid-19. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img