spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lewat Perhutanan Sosial, Masyarakat Adat Bisa Kelola Hutan Sendiri

SANGATTA – Warga lokal termasuk masyarakat hukum adat kini sudah bisa mengelola hutan secara legal melalui program perhutanan sosial. Di Kutai Timur, seluas 14.056 kawasan hutan tengah diusulkan dalam program tersebut. Pengelolaan hutan oleh masyarakat ini diharapkan memberikan pemasukan kepada pemerintah desa serta menjaga kelestarian lingkungan.

Usulan perhutanan sosial di Kutai Timur ini turut didorong Yayasan Kawal Borneo. Menurut Direktur Pelaksana Kawal Borneo, Mukti Ali, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dengan tetap berpedoman kepada aspek kelestarian.

“Program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini juga bertujuan memeratakan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Ada tiga pilar perhutanan sosial yaitu lahan, usaha, dan sumber daya manusia,” jelas Mukti Ali.

Saat ini, Yayasan Kawal Borneo ikut memfasilitasi usulan perhutanan sosial di Kutai Barat dan Kutai Timur. Yayasan Kawal Borneo berupaya memberikan akses legal kepada masyarakat setempat atau sekitar hutan dengan lima skema. Kelima skema perhutanan sosial itu adalah hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

“Pendampingan ini dimulai sejak Desember 2020 hingga Juni 2021,” terang Mukti lagi. Dalam upaya fasilitasi usulan perhutanan sosial, lanjutnya, Yayasan Kawal Boneo tergabung dalam Pokja Percepatan Perhutanan Kaltim. Bekerja sama pula dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan didukung Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Usulan perhutanan sosial di Kutai Timur meliputi Kecamatan Bengalon, Karangan, Kaubun, dan Busang. Di Bengalon, Desa Keraitan diusulkan sebagai hutan tanaman rakyat dengan luas 2.295 hektare. Sementara itu, usulan untuk Kecamatan Karangan adalah di Desa Karangan Dalam seluas 175 hektare, Desa Baay seluas 4.851 hektare, dan Desa Pengadan seluas 50 hektare. Skema perhutanan sosial di Karangan adalah kemitraan kehutanan.

Untuk Kecamatan Kaubun, Desa Pengadan Baru diusulkan seluas 1.699 hektare dengan skema hutan kemasyarakatan. Adapun Kecamatan Busang, Desa Long Less Mekar Baru diusulkan sebagai hutan kemasyarakatan dengan luas 4.986 hektare.

“Kami berharap, target perhutanan sosial di Kaltim dapat tercapai. Program ini dapat meningkatkan pendapatan desa dari hasil pengelolaan hutan desa. Kesejahteraan masyarakat desa meningkat secara berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh masyarakat. Begitu pula kemandirian penduduk desa dapat tumbuh sehingga tercipta lingkungan dan ekosistem yang lestari,” terang Mukti Ali.

Dalam usulan perhutanan sosial ini, terdapat pelaksana usulan perhutanan sosial di setiap desa. Mukti mengatakan, Desa Keraitan dilaksanakan oleh Koperasi Sumber Keraitan Lestari, Desa Karangan Dalam oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Coklat Batu Langiran, Desa Baay oleh KTH Baay, Desa Pengadan oleh Kelompok Sadar Wisata Ampanas dan Goa Merdua, Desa Pengadan Baru oleh Gabungan Kelompok Tani Agro Alam Lestari, dan Desa Long Less Mekar Baru oleh Koperasi Atan Kelinjau Lestari. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img