spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Letkol (Inf) Jeffry Satria Resmi Pimpin Kodim 0906/Kukar

TENGGARONG – Letkol (Inf) Jeffry Satria resmi memimpin Kodim 0906/Kukar, menggantikan pejabat Dandim yang lama, Letkol (Inf) Charles Alling. Sertijab dilakukan di Hall Makorem 091/ASN, Kamis (27/1/2022), disambung pisah sambut yang dilaksanakan sehari kemudian atau Jumat (28/1/2022).

Charles Alling menjabat setidaknya selama 2 tahun 7 bulan, dengan menorehkan berbagai prestasi diantaranya membawa Kodim 0906/Kukar meraih 2 gelar bergengsi sekaligus pada Lomba Binter tingkat nasional 2021 lalu.

Prestasi ini mengantarkan Charles Alling mengemban amanah baru, sebagai Wadansat 81 Kopassus. Selain ikut berkontribusi di Satgas Covid-19 di Kukar, Charles Alling memprakarsai terbentuknya Desa Sinergi Hijau di Desa Tanjung Batu, Tenggarong Seberang, sebagai kawasan cadangan pangan nasional.

“Saya serahkan kepada pejabat Dandim yang baru,” ujar Alling kepada awak media, Jumat (28/1/2022) malam.

Dalam kesempatan tersebut, dia meminta Dandim yang baru untuk segera membangun komunikasi dengan semua pihak. Baik itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Polres Kukar, dan Forkopimda. Termasuk pula dapat beradaptasi dengan baik dan mampu memberikan hal positif untuk Kukar dimasa mendatang.

“Bangun komunikasi yang luar biasa dan ditingkatkan lagi,” harap Alling.

Selaku pejabat baru, Letkol (Inf) Jeffry Satria bakal dihadapkan dengan tantangan baru. “Fokus saya akan observasi permasalahan yang ada di Kukar, akan keliling dan mengetahui permasalahan di lapangan,” ujarnya.

Perwira yang sebelumnya menjabat Danyon 811 Sat 81 Kopassus ini, selanjutnya akan memformulasikan langkah apa saja yang akan diambil. Tentu dengan rendah hati meminta koordinasi dengan seluruh stakeholder yang ada.

“Akan keliling ke seluruh Koramil dan pejabat setempat, agar komunikasi berjalan lancar dan dilakukan secara bertahap,” tutup Jeffry. (afi)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.