spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Legislator Kutim Dorong Pemerintah Sentuh UMKM di Desa

SANGATTA – Upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat sorotan dari DPRD Kutai Timur. Anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf, menilai pemerintah daerah perlu memberikan perhatian lebih kepada pelaku UMKM yang berada di wilayah pelosok.

Menurutnya, keberadaan UMKM di desa bukan hanya penting untuk menopang ekonomi lokal, tetapi juga sebagai bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekonomi kreatif.

“Kementerian Ekonomi Kreatif sudah menekankan bahwa program mereka tidak boleh hanya fokus di kota besar. Harus menyentuh hingga desa,” ujar Yusri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2024).

Ia mencontohkan bahwa Kutim memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor kehutanan. Jika dimanfaatkan secara optimal, hasil hutan seperti kayu dapat diolah menjadi produk bernilai tinggi, seperti furnitur dan kerajinan tangan.

“Potensi kita luar biasa. UMKM bisa dikembangkan berbasis hasil hutan untuk menciptakan produk kreatif dan inovatif, yang bukan hanya untuk kebutuhan lokal tetapi juga bisa bersaing di luar daerah,” paparnya.

Politisi Partai NasDem itu juga mendorong agar pengembangan UMKM desa difokuskan pada pelatihan, akses permodalan, serta penyediaan fasilitas produksi yang memadai. Ia menilai bahwa keberhasilan UMKM tidak bisa dicapai hanya dengan pendekatan seremonial, tetapi memerlukan program nyata yang menyasar potensi lokal secara langsung.

“Pemerintah daerah perlu menyusun program pengembangan UMKM yang terintegrasi dengan kebijakan ekonomi kreatif nasional. Pendekatannya harus berbasis potensi masing-masing desa,” ujarnya.

Yusri menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kutim dan kementerian terkait menjadi kunci dalam mempercepat tumbuhnya UMKM yang berdaya saing, terutama di wilayah pelosok yang selama ini kurang tersentuh.

“Sinergi program pusat dan daerah itu penting. Kita harus pastikan masyarakat desa bisa mandiri secara ekonomi melalui sektor UMKM,” tutupnya. (adv)

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.