BONTANG – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal sangat menyayangkan kebijakan Pemkot Bontang yang tidak mengakomodir santunan kematian di luar warga yang terkategori miskin maupun masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
“Saya juga kaget, begitu ada warga yang menghubungi saya untuk mengurus santunan kematian, ternyata tidak bisa,” kata Faisal, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (23/12/2023).
Padahal kondisi almarhum semasa hidupnya hanyalah pekerja serabutan. Paling tidak, kondisi istri yang ditinggalkan dan saat ini berstatus janda tersebut bisa mendapatkan santunan kematian, untuk meringankan biaya. Seperti keperluan untuk pengajian tahlilan, ataupun keperluan hidup yang lain.
“Seharusnya pemerintah tidak membeda-bedakan siapa saja. Apalagi kita lihat saat ini ada warga yang seharusnya terdata sebagai yang berhak menerima PKH. Tetapi terlewatkan,” keluhnya.
Faisal berharap, Pemkot Bontang bisa melihat dan meninjau kembali aturan dan syarat untuk mendapatkan santunan kematian.
“Jangan membeda-bedakan. siapa sih yang mau meninggal cepat. Saya rasa tidak ada. Kembalikan seperti dulu siapa pun yang meninggal pasti dapat (santunan),” pintanya.
Dengan menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang, Bahtiar Mabe mengaku, dalam menyalurkan santunan kematian, pihaknya berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru.
Yakni Perwali Bontang nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni Perwali nomor 65 Tahun 2016 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Bontang.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang hendak mengajukan permohonan maka dipersilahkan langsung ke kantor Dinsos-PM yang berada di Jalan Dewi Sartika, atau tepatnya di seberang Kelurahan Bontang Baru dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi para pemohon ahli waris.
“Kalau sekarang itu sesuai dengan regulasi yang ada jadi penerimanya dikhususkan untuk warga miskin tidak seperti sebelumnya siapapun bisa mendaftar,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R