spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Legislator Dorong Pemkab Kutim Buat Terobosan Penanganan Sampah

SANGATTA — Penanganan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan menjadi salah satu prioritas anggota DPRD Kutai Timur, Bambang Bagus Wondo Saputro. Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kongbeng, Muara Wahau, dan Telen ini menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang representatif di wilayahnya.

“Persoalan sampah ini nyata dan menjadi keluhan utama masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan TPS yang memadai akan menjadi salah satu fokus utama saya di DPRD,” tegas Bambang, Rabu (20/11/2024).

Sebelum menjabat sebagai anggota dewan, Bambang merupakan Kepala Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng. Di masa kepemimpinannya, ia telah memulai langkah konkret dalam pengelolaan sampah dengan memanfaatkan lahan desa untuk membangun TPS sederhana, yang mendapat sambutan positif dari warga.

“Selama ini masyarakat kesulitan membuang sampah karena tidak adanya pengelolaan yang terarah. Ketika kami siapkan TPS dari aset desa, masyarakat sangat antusias,” ujarnya.

Menurut Bambang, pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi yang terus meningkat di wilayah Kongbeng dan sekitarnya membuat produksi sampah ikut melonjak. Tanpa penanganan yang sistematis, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan yang lebih serius.

“Saya berharap Pemkab Kutim dapat menyusun program terobosan dalam penanganan sampah, yang tidak hanya mengandalkan pola lama, tapi mengusung pendekatan kreatif dan berkelanjutan,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Selain fokus pada pengelolaan sampah, Bambang juga menegaskan akan mendorong realisasi pembangunan infrastruktur dasar dan pemekaran wilayah sebagai bagian dari skala prioritas yang akan ia perjuangkan di DPRD.

“Masih banyak kebutuhan dasar yang belum terakomodasi secara maksimal. Pemekaran wilayah dan peningkatan layanan publik harus segera diwujudkan agar pembangunan merata,” tutupnya. (adv)

Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img