SAMARINDA – LBH Samarinda mengutuk keras terjadinya peristiwa pembunuhan dan penyerangan yang menimpa masyarakat adat di Muara Kate, perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, pada Jumat (15/11/2024).
Melalui Pengacara Publik LBH Samarinda, Fathul Huda mengatakan serangan tersebut memakan dua korban dan salah satunya R (60) tewas dengan luka bacok di leher.
Selain itu, AN (55), seorang tokoh adat Desa Muara Langon, kini masih dalam perawatan intensif di RS Panglima Sebaya, Tanah Grogot.
“Peristiwa ini dipicu oleh protes masyarakat Muara Kate terhadap kegiatan hauling batubara yang dilakukan oleh PT MANTIMIN COAL MINING, yang telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas pada 26 Oktober 2024, yang merenggut nyawa Pendeta Pronika,” jelas Fathul Huda dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Selanjutnya Fathul menjelaskan sebagai respons terhadap peristiwa tersebut, warga menggelar aksi demonstrasi pada 28 Oktober 2024, yang melibatkan Aliansi Masyarakat Peduli Paser dan Aliansi Mahasiswa.
“Dalam aksi tersebut, tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Paser dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk meminta penghentian sementara aktivitas hauling batubara hingga perusahaan memberikan jaminan kecelakaan serupa tidak akan terulang,” paparnya.
Usai aksi tersebut, Ia mengatakan warga mendirikan posko “Masyarakat Stop Hauling Batubara” sebagai bentuk pengawasan terhadap pengangkutan batubara di jalan umum, yang seharusnya dilakukan melalui jalan khusus sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012.
“Berdasarkan hal tersebut LBH Samarinda menilai bahwa peristiwa pembunuhan dan penyerangan ini terkait erat dengan ketegangan yang timbul akibat perlawanan masyarakat terhadap penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batubara oleh PT MANTIMIN COAL MINING,” tegasnya.
Atas dasar temuan dan analisis tersebut, Fathul menegaskan LBH Samarinda menuntut Kepolisian RI mengusut tuntas kematian Pendeta Pronika dan mengusut siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan juga penyerangan Masyarakat Adat Muara Langon tersebut.
“Kami juga menuntut penegakan Hukum terhadap PT MANTIMIN COAL MINING. Kami minta Kepolisian untuk menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan hidup dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Fathul juga mengingatkan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kegagalan pengawasan yang harus segera diperbaiki oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak masyarakat dilindungi dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R