BONTANG – Satlantas Polres Bontang menindak lanjuti perintah Kapolri terkait dengan meredamkan lampu rotator polisi. Pasalnya, lampu tersebut dikeluhkan oleh sebagian masyarakat karena dianggap terlalu menyilaukan dan juga mengganggu sejumlah pengendara.
Untuk itu, sejumlah kendaraan dinas patroli dari fungsi Satlantas dan Satsamapta, melakukan pemasangan kaca film dengan ketebalan 20 persen.
Hal ini langsung di konfirmasi oleh Kapolres Bontang Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas, AKP MD Djauhari mengatakan jika memang adanya perintah untuk meredupkan cahaya dari lampu rotator agar tidak menyilaukan pengendara lain.
“Guna untuk meredamkan cahaya, sehingga adanya penutupan lampu rotator untuk tidak membuat pengendara lain terganggu saat berkendara,” jelasnya, Selasa (9/1/2024).
Dalam hal tersebut, kebijakan baru dikenakan pada kendaraan mobil. Untuk sepeda motor belum dilakukan, karena tidak ada keluhan pengendara soal rotator di kendaraan dinas Satlantas roda dua.
“Ini dilakukan adanya masukan dari sejumlah masyarakat, menutup lampu rotator dilakukan untuk mengurangi pantulan cahaya yang dapat menyebabkan pandangan silau, sehingga bisa berujung adanya penyebab kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R