TENGGARONG – Usai sudah perjalanan YP, pria 28 tahun asal Kelurahan Loa Ipuh Darat. Ia akhirnya ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, lantaran kedapatan mengantongi 1 poket sabu-sabu seberat 0,53 gram. Ia diketahui, tertangkap saat mengantarkan barang haram tersebut ke salah satu pembeli.
Pelaku YP ditangkap pada Kamis (2/1/2025) lalu, sekitar pukul 23.13 Wita. Yakni saat menunggu pembeli di RT 5 Desa Sepakat, Loa Kulu.
Memang pelaku YP sudah diincar sejak lama oleh Polsek Loa Kulu, karena kerap menjual barang haram tersebut di lokasi serupa. Hingga pada saat penangkapan, polisi langsung menggeledah tubuh pelaku dan mendapati barang bukti yang baru saja akan dijualnya di dalam tas selempang yang digunakan pelaku.
“Diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut berniat diantarkan kepada seseorang,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang.
Lanjut AKP Elnath mengungkapkan, YP sudah menjadi kurir sejak satu tahun belakangan, dengan imbalan upah dari pemilik sabu. Dalam menjual sabu, pelaku menggunakan sistem telepon yang kemudian diarahkan terkait keberadaan barang tersebut.
Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun diamankan bersama 1 unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi KT 5845 CAC warna hitam hijau.
Pelaku pun diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R