TENGGARONG – Menindaklanjuti kejadian keracunan massal yang terjadi di Desa Sebulu Ulu dalam rangkaian kegiatan keagamaan pada Sabtu (14/9/2024) lalu, pihak desa dan keluarga korban menggelar mediasi setelah hasil laboratorium dari sampel makanan keluar.
Mediasi yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sebulu Ulu ini dipimpin oleh Camat Sebulu, Edy Fachrudin, didampingi oleh Kepala Desa Sebulu Ulu, Zul Haidir. Turut hadir dalam mediasi tersebut, Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kukar, Puskesmas, dan Dinas Sosial (Dinsos) Kukar.
Mediasi sempat berlangsung dengan tensi tinggi, di mana keluarga korban secara bergantian menyampaikan pendapatnya.
Mereka meminta pertanggungjawaban dan permohonan maaf secara terbuka dari penyelenggara, terutama penyedia konsumsi bagi para jemaah yang hadir saat kejadian.
Kades Sebulu Ulu, Zul Haidir, mengungkapkan dua poin hasil dari mediasi tersebut. Pertama, sebagian warga bersikeras melanjutkan kasus keracunan massal yang menimpa 255 korban ke ranah hukum.
Kedua, ada pula sebagian korban yang menerima kejadian ini, asalkan diberikan santunan atau kompensasi, mengingat banyak kepala keluarga yang menjadi tulang punggung keluarga ikut menjadi korban.
“Terkait santunan, kami koordinasikan dengan DPMD dan Inspektorat, juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan kecamatan dan BPD, karena ini menyangkut uang negara. Jangan sampai melanggar aturan dan terjebak dalam masalah hukum,” ujar Zul Haidir kepada mediakaltim.com, Selasa (8/10/2024).
Zul Haidir juga menyatakan bahwa pihaknya siap mengakomodir para korban jika ingin kembali melakukan mediasi, guna memastikan mereka mendapatkan hak dan keadilan yang layak.
Sementara itu, Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kukar, Ali Fahrudi, menyatakan kesiapannya dalam memberikan pendampingan hukum bagi para korban. Ia memastikan bahwa masalah ini dapat terselesaikan secara adil, baik dari segi hukum maupun dampak kesehatannya.
“Masyarakat meminta kami untuk memfasilitasi agar masalah ini terselesaikan. Baik dari segi hukum maupun dampak kesehatan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Ali juga menambahkan bahwa permintaan kompensasi dari warga seharusnya menjadi kewajiban yang diberikan oleh pihak desa, sebagai bentuk perhatian pemerintah desa terhadap warganya yang terkena musibah.
“Kompensasi itu harus ada, meskipun tanpa diminta. Namun, kompensasi bukan berarti masalah selesai, proses hukum tetap harus berjalan. Saya yakin pihak kepolisian sudah bekerja secara maksimal, termasuk memeriksa beberapa orang yang dimintai keterangan,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S