spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lakalantas Maut Menelan 35 Korban, 4 Meninggal, 1 Kritis, dan 4 Luka Berat

BALIKPAPAN – Puluhan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara masih menjalani perawatan di tiga rumah sakit, yaitu Klinik Ibnu Sina Jalan A Yani Muara Rapak, RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Jalan MT Haryono, dan RSUD Beriman Balikpapan di Jalan Majend Sutoyo. Empat orang di antaranya mengalami luka berat.

Menurut data Ditlantas Polda Kaltim, lakalantas di simpang Muara Rapak tersebut terjadi Jumat (21/1/2022) Pukul 06.15 Wita pagi. Truk tronton plat KT 8534 AJ yang membawa kontainer mengalami rem blong dan menabrak 6 mobil, yaitu 2 angkutan kota (angkot), 2 mobil pribadi, dan 2 pikap. Selain itu juga menabrak 14 sepeda motor.

Lakalantas ini menelan korban 35 orang. Empat orang di antaranya meninggal dunia, 1 orang kritis di ruang operasi, 4 luka berat, dan 26 orang mengalami luka ringan.

Sopir truk tronton, Muhammad Ali (48), warga Jalan Tanjungpura RT 022 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, sudah diamankan kepolisian untuk dimintai keterangan. “Sementara truk tronton sudah diamankan di Polsek Balikpapan Utara,” ujar Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan SIK, MH saat ditemui di lokasi kejadian.

Menurut keterangan sopir truk kepada polisi, truk tronton keluar dari parkiran di Jalan Pulau Balang Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara sekitar pukul 05.00 Wita. Truk membawa muatan kontainer 20 feet yang berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton. Muatan mau diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat. Tiba di depan Rajawali Foto Km 0,5, sopir truk sudah mulai mengurangi porsneling dari 4 menjadi 3.

Tiba di depan Bank Mandiri, rem mendadak tidak berfungsi dan truk tronton meluncur laju dan menabrak kendaraan di depan yang sedang menunggu lampu merah trafic light simpang Muara Rapak. Yang ditabrak pertama kali adalah pengendara sepeda motor menyusul kendaraan lain. Bahkan tiang lampu trafic light ikut roboh tertabrak dan pagar pembatas rusak.

Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 60 tahun 2016, diatur ketentuan kendaraan alat berat yang melintas di tanjakan Muara Rapak. Pada rambu yang dipasang di persimpangan tersebut disebutkan kendaraan alat berat peti kemas dan sejenisnya dilarang melintas pada pukul 06.00 sampai 21.00 untuk muatan 40 feet. Untuk muatan 20 feet dilarang melintas pukul 06.30 sampai 09.00 dan pukul 15.00 sampai 18.00. (bdu)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img