BALIKPAPAN – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan kembali menangkap pelaku pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Sabtu (22/8/2022) sekitar pukul 13.50 Wita. Pelaku berinisial MM (48) diamankan bersama mobil Toyota Kijang yang digunakan untuk antre BBM di SPBU.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti kendaraan yang digunakan tersangka untuk mengetap alias membeli BBM jenis solar bersubsidi dan barang bukti lainnya.
“Yang kita amankan 1 unit mobil Toyota Kijang super long diesel tahun 2003, 60 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 buah fuel card Brizzi, 2 buah jeriken, 1 buah corong minyak dan perlengkapan lainnya, ” ujar Rengga baru-baru ini.
Pelaku yang tinggal di Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara. Untuk modusnya, pelaku menggunakan kartu fuel card Brizzi untuk mengantre solar di SPBU Gunung Malang.
“Setelah melakukan antrian itu, pelaku menjual ke beberapa tempat. Dia beli dari SPBU sebesar Rp 5.250 dijual dengan harga Rp 10.000,” jelas Rengga.
Rengga menambahkan, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu baru 2 bulan terakhir. Selanjutnya pelaku menjual kepada orang yang membutuhkan dengan cara berkeliling setiap hari.
“Pasal yang kita sangkakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Migas tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tambah Rengga.
Saat ini Unit Tipidter Polresta Balikpapan masih melakukan pengembangan, karena dari pengakuan pelaku, ia pernah mengantre di beberapa SPBU lainnya.
“Kita masih kembangin karena pengakuan dari pelaku mengantre di beberapa SPBU tanpa kartu,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, hingga akhir Agustus kemarin Polresta Balikpapan dan jajaran telah berhasil mengungkap sedikitnya 8 kasus pengetapan BBM bersubsidi. (Bom)